Sebelum kembali mempelajari lebih detail tentang perbankan syariah, tak ada salah sejenak kita memutar mundur kembali jarum waktu. Sejenak melihat ke belakang, sedikit mempelajari langkah-langkah awal terlahirnya perbankan syariah.
Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah ini dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance islam modern, yakni neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan ini sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Upaya awal penerapan system profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya pengelolaan dana jama’ah ahji secara non konvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo Mesir.
Setelah itu, pada sidang menteri-menteri luar negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Paskistan, pada Desember 1970, Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut sebagai studi tentang pendirian bank islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan (international Islamic bank for trade and development) dan proposal pendirian federasi bank islam (Federation of Islamic Banks), dikaji para ahli dari delapan belas Negara Islam. Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Perkembangan lembaga keuangan islam berlanjut pada sidang OKI lima tahun kemudian, di Jeddah pada tahun 1975. Sidang menteri keuangan Negara OKI tersebut menyetujui pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau ekuivalen dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights).
Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

0 komentar:
Posting Komentar