Sabtu, 08 September 2012

AGUNAN


AGUNAN

Tinjauan Umum Tentang Jaminan

Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie", yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya.

Dalam peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)

Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari pada agunan.

Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan. Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.

Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan".
Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: "jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".

Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari jaminan (menurut Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998), yaitu:
1. merupakan jaminan tambahan.
2. diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3. untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. memberikan hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan:
1. secara mudah dapat membantu diperolehnya kredit itu, oleh pihak yang memerlukannya.
2. tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur:
1. terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah: untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".
2. Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik (Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.
sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.

Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai (pand), cessie dan account revecieble.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).

Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
1. Jaminan yang lahir karena Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia, hipotik, dan hak tanggungan.

Quo Vadis Kebijakan Agunan Pada Bank Syariah

Pada awal kehadirannya, kebijakan pengelola bank syariah dalam memberikan pinjaman kepada nasabah cukup dengan rekomendasi dari ulama, sementara syarat agunan hanya menempati nomor sekian. Dampaknya, banyak pinjaman dari bank syariah mengalami kredit macet karena tidak ada moral guarantee alias kejujuran dari pada peminjam dana. Ada peminjam kadang bersikap jujur ketika mengalami kerugian usaha, namun kurang jujur ketika mendapat untung dari usahanya.

Pada tahun 1998, Bank Muamalat tidak membagi keuntungan kepada para nasabah dan deposannya disebabkan pembiayaan yang disalurkan mengalami kemandegan. Bahkan para karyawan bank syariah pertama di Indonesia itu mengalami pemotongan gaji. Pada masa-masa tersebut, banyak karyawan bank Muamalat selalu mendirikan shalat tahajud sambil berdoa aga para nasabah yang meminjam pada bank tersebut mampu membayar pinjamannya tepat waktu.

Belajar dari pengalaman itu, pengelola bank syariah mulai mempersyaratkan adanya dokumen/aset sebagai jaminan/agunan bagi kreditor. Selain untuk kepentingan pengelola bank berupa amanah dari para deposan yang menitipkan dananya untuk dikelola oleh bank syariah, juga dengan adanya jaminan/agunan para kreditor dapat bekerja lebih serius dan berharap hasil yang maksimal. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat bekerja dengan sangat amanah.

Bila dibandingkan dengan bank konvensional, rata-rata selalu menaikkan suku bunga kreditnya hampir 100 persen kepada kreditor karena tuntutan membayar bunga yang dijanjikan kepada para deposan. Pemerintah pun membantu menggelontorkan triliunan rupiah dari pajak rakyat untuk menutupi bunga.

Agunan Calon Mudharib

Dalam Ekonomi Islam, diperbolehkan meminta agunan kepada calon mudharib apabila merasa kurang yakin. Karena itu, banyak bank syariah mempersyaratkan adanya agunan bagi para peminjam/kreditor/mudharib. Bila dibandingkan dengan bank konvensional, pada bank syariah apabila bertransaksi biasanya melakukan akad dan ijab Kabul. Inilah perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional dalam tata cara kredit pada akadnya.

Mengenai persentasi sebagai alat hitung kredit, kebiasaan masyarakatlah yang membentuk budaya yakni perhitungan persentase sebagai hak mutlak untuk menghitung bunga. Padahal seyogyanya tidaklah demikian.

Ada bank berlabel bank syariah namun dalam prakteknya masih menerapkan prinsip bank konvensional yang ribawi. Pengelola bank syariah semacam ini menggunakan system ekonomi Islam sebagai subordinat system ekonomi kapitalis. Label sebagai bank syariah hanya sebagai lip service, artinya yang tampak diluar berlabel Islam, namun yang tak tampak tetap intinya system kapitalis.

Contohnya pada saat akad musyarakah, beberapa bank syariah tidak mau tanggung rugi dengan alasan revenue sharing. Meskipun kreditor mengalami kerugian, pengelola bank syariah tertentu tetap meminta tambahan bagi hasil. Resikonya, agunan yang dikuasai oleh pengelola bank syariah menjadi momok bagi pengusaha muslim karena asetnya terancam.

Pada akad musyarakah, semestinya pihak pemodal (perbankan) dan pengelola usaha (kreditor) secara bersama-sama terjun langsung pada jenis usaha yang akan dilakukan dan disepakati. Caranya, pihak pemodal bisa menempatkan karyawan atau orang tertentu yang ditempatkan dalam jajaran manajemen yang terlibat mengawasi kegiatan perusahaan (kreditor) sehari-hari. Penempatan orang yang mewakili kepentingan bank syariah, dapat membuat para peminjam dana bisa lebih jujur, amanah dan terkontrol. Dengan cara ini, rugi atau untung bisa diketahui oleh kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak pun sama-sama menanggung untung maupun rugi yang mengakibatkan hilangnya pihak yang terzalimi dari kebijakan kredit perbankan syariah.

Sebaiknya, pengelola bank syariah mengetrapkan kebijakan siap tanggung risiko rugi dengan ketentuan yang jelas dan menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Suatu perusahaan bisa saja mengalami kerugian karena kecelakaan (kecurian), bencana alam, dan faktor risiko lainnya yang tidak disengaja. Disinilah prinsip ekonomi Islam yang hakiki yang semestinya pengelola bank syariah sadari.

0 komentar:

Posting Komentar