This is default featured slide 1 title

BMT SURYA ABADI SEPUTI BANYAK, KOMITMEN DALAM MENGEDEPANKAN NILIA-NILAI SYARIA DALAM BERMUAMALA DAN KOMITMEN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MITRA....

This is default featured slide 2 title

Kami Mengajak Kepada Anda Untuk Bekerja sama/Bermitra Untuk saling Bekerja Sama dan Memeratakan Konsep Harta Secara Islami....

This is default featured slide 3 title

Ayat-Ayat Riba Telah Turun Sebagai Peringatan/Ancaman tentang Bahaya Riba dari Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW, Namun Pada Kenyataanya Orang-Orang Islam Masih banyak yang Bermuamalah dengan Cara Riba....

This is default featured slide 4 title

Menimbun Harta dalam Islam Dilarang tanpa Memutarkannya dalam bentuk Muamalah, Karena Hal Ini Menjadikan Harta Hanya Berputar Dilingkungan Orang Kaya Saja, Oleh karena itu kami adir sebagai mediasi untuk Memeratakan Keuangan Antara Surplus dana dan kekurangan dana dengan tetap mengedepankan Hubungan Saling Menguntungkan...

This is default featured slide 5 title

Sebagai Lembaga Keungan Syariah yang Berkomitmen Untuk Memberikan Rasa Aman Kepada Mitra dengan Sistem Syariah, yang Mengaramkan untuk Menzalimi Sesama dalam Hal Muamal...

Sabtu, 08 September 2012

AGUNAN


AGUNAN

Tinjauan Umum Tentang Jaminan

Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie", yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya.

Dalam peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)

Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari pada agunan.

Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan. Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.

Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan".
Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: "jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".

Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari jaminan (menurut Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998), yaitu:
1. merupakan jaminan tambahan.
2. diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3. untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. memberikan hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan:
1. secara mudah dapat membantu diperolehnya kredit itu, oleh pihak yang memerlukannya.
2. tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur:
1. terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah: untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".
2. Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik (Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.
sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.

Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai (pand), cessie dan account revecieble.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).

Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
1. Jaminan yang lahir karena Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia, hipotik, dan hak tanggungan.

Quo Vadis Kebijakan Agunan Pada Bank Syariah

Pada awal kehadirannya, kebijakan pengelola bank syariah dalam memberikan pinjaman kepada nasabah cukup dengan rekomendasi dari ulama, sementara syarat agunan hanya menempati nomor sekian. Dampaknya, banyak pinjaman dari bank syariah mengalami kredit macet karena tidak ada moral guarantee alias kejujuran dari pada peminjam dana. Ada peminjam kadang bersikap jujur ketika mengalami kerugian usaha, namun kurang jujur ketika mendapat untung dari usahanya.

Pada tahun 1998, Bank Muamalat tidak membagi keuntungan kepada para nasabah dan deposannya disebabkan pembiayaan yang disalurkan mengalami kemandegan. Bahkan para karyawan bank syariah pertama di Indonesia itu mengalami pemotongan gaji. Pada masa-masa tersebut, banyak karyawan bank Muamalat selalu mendirikan shalat tahajud sambil berdoa aga para nasabah yang meminjam pada bank tersebut mampu membayar pinjamannya tepat waktu.

Belajar dari pengalaman itu, pengelola bank syariah mulai mempersyaratkan adanya dokumen/aset sebagai jaminan/agunan bagi kreditor. Selain untuk kepentingan pengelola bank berupa amanah dari para deposan yang menitipkan dananya untuk dikelola oleh bank syariah, juga dengan adanya jaminan/agunan para kreditor dapat bekerja lebih serius dan berharap hasil yang maksimal. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat bekerja dengan sangat amanah.

Bila dibandingkan dengan bank konvensional, rata-rata selalu menaikkan suku bunga kreditnya hampir 100 persen kepada kreditor karena tuntutan membayar bunga yang dijanjikan kepada para deposan. Pemerintah pun membantu menggelontorkan triliunan rupiah dari pajak rakyat untuk menutupi bunga.

Agunan Calon Mudharib

Dalam Ekonomi Islam, diperbolehkan meminta agunan kepada calon mudharib apabila merasa kurang yakin. Karena itu, banyak bank syariah mempersyaratkan adanya agunan bagi para peminjam/kreditor/mudharib. Bila dibandingkan dengan bank konvensional, pada bank syariah apabila bertransaksi biasanya melakukan akad dan ijab Kabul. Inilah perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional dalam tata cara kredit pada akadnya.

Mengenai persentasi sebagai alat hitung kredit, kebiasaan masyarakatlah yang membentuk budaya yakni perhitungan persentase sebagai hak mutlak untuk menghitung bunga. Padahal seyogyanya tidaklah demikian.

Ada bank berlabel bank syariah namun dalam prakteknya masih menerapkan prinsip bank konvensional yang ribawi. Pengelola bank syariah semacam ini menggunakan system ekonomi Islam sebagai subordinat system ekonomi kapitalis. Label sebagai bank syariah hanya sebagai lip service, artinya yang tampak diluar berlabel Islam, namun yang tak tampak tetap intinya system kapitalis.

Contohnya pada saat akad musyarakah, beberapa bank syariah tidak mau tanggung rugi dengan alasan revenue sharing. Meskipun kreditor mengalami kerugian, pengelola bank syariah tertentu tetap meminta tambahan bagi hasil. Resikonya, agunan yang dikuasai oleh pengelola bank syariah menjadi momok bagi pengusaha muslim karena asetnya terancam.

Pada akad musyarakah, semestinya pihak pemodal (perbankan) dan pengelola usaha (kreditor) secara bersama-sama terjun langsung pada jenis usaha yang akan dilakukan dan disepakati. Caranya, pihak pemodal bisa menempatkan karyawan atau orang tertentu yang ditempatkan dalam jajaran manajemen yang terlibat mengawasi kegiatan perusahaan (kreditor) sehari-hari. Penempatan orang yang mewakili kepentingan bank syariah, dapat membuat para peminjam dana bisa lebih jujur, amanah dan terkontrol. Dengan cara ini, rugi atau untung bisa diketahui oleh kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak pun sama-sama menanggung untung maupun rugi yang mengakibatkan hilangnya pihak yang terzalimi dari kebijakan kredit perbankan syariah.

Sebaiknya, pengelola bank syariah mengetrapkan kebijakan siap tanggung risiko rugi dengan ketentuan yang jelas dan menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Suatu perusahaan bisa saja mengalami kerugian karena kecelakaan (kecurian), bencana alam, dan faktor risiko lainnya yang tidak disengaja. Disinilah prinsip ekonomi Islam yang hakiki yang semestinya pengelola bank syariah sadari.

PRODUK KEUANGAN SYARIAH

PRODUK KEUANGAN SYARIAH


1. Al-wadi’ah (Simpanan/Depository)


Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

 Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.

Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

Contoh rekening giro Wadiah :

Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.

Jawab :

Rp 1.000.000,-
Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30 % Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 12.000,-­


Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

Rp 10.000.000,-­
Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 %
Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 24.000,­-


Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :

Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:

Rp 100.000.000,-
Keuntungan = x Rp 500.000.000,- x 55% nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 2.750.000,­-



2. Pembiayaan Bagi Hasil (Profit-Sharing)

a. Al-musyarakah

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

b. AI-mudharabah

Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

c. Al-muzara'ah

Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.

d. Al-musaqah

Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe­meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.


3. Jual Beli (Sale and Purchase)

a. Bai'al Murabahah

Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.

Sebagai con­toh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap­kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa­katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan pro­duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.

Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.

b. Bai'as-salam


Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada ter­sebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000,­ dikurangi Rp 200.000.000,-.

c. Bai'Al istishna'

Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Su­ngai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:

Rp 60.000.000,­-
x Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
­Rp 85.000,-­

Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :

Rp 60.000.000,­-
x Rp 4.000,- = Rp 2.790.697,­-
Rp 86.000,­-



4. Sewa (Operational Lease and Financial)

a. Al-Ijarah (Leasing)

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.

b. Ijarah Munahia Bit-tamlik (Financial Lease with Purchase Option)

Sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

5. Jasa (Fee-Based Service)

(Amanat)

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.



b. Al-Kafalah (Garansi)

Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

c. Al-Hawalah

Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.


d. Ar-Rahn

Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

e. Al-Qord (Soft and Benevolent Loan)

· Qord

Menurut etimologi berarti pinjaman, sedangakn menurut terminologi berarti akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan dalam jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman.

· Qordhul Hasan

Qardhul hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai bunga. Bila suatu saat si peminjam tidak dapat mengembalikannya, maka berikan kelonggaran waktu pembayaran baginya. Namun, jika si peminjam benar-benar tidak bisa mengembalikannya, maka si pemberi pinjaman harus menganggapnya sebagai sedekah.

SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Sebelum kembali mempelajari lebih detail tentang perbankan syariah, tak ada salah sejenak kita memutar mundur kembali jarum waktu. Sejenak melihat ke belakang, sedikit mempelajari langkah-langkah awal terlahirnya perbankan syariah.

Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah ini dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance islam modern, yakni neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan ini sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Upaya awal penerapan system profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya pengelolaan dana jama’ah ahji secara non konvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo Mesir.

Setelah itu, pada sidang menteri-menteri luar negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Paskistan, pada Desember 1970, Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut sebagai studi tentang pendirian bank islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan (international Islamic bank for trade and development) dan proposal pendirian federasi bank islam (Federation of Islamic Banks), dikaji para ahli dari delapan belas Negara Islam. Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.

Perkembangan lembaga keuangan islam berlanjut pada sidang OKI lima tahun kemudian, di Jeddah pada tahun 1975. Sidang menteri keuangan Negara OKI tersebut menyetujui pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau ekuivalen dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights).


Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

PERBANKAN SYARIAH

Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :

1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.